Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Penuhi TKDN 35%, Kemenperin Dorong Apple Bangun Pabrik di RI
    Insight News

    Penuhi TKDN 35%, Kemenperin Dorong Apple Bangun Pabrik di RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Januari 2025Updated:4 Januari 2025Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah RI lewat Kementerian Perindustrian masih menanti pembicaraan dengan Tim Apple terkait proposal investasi Apple di Indonesia yang disebut mencapai USD 1 Miliar atau sekitar Rp16 Triliun

    Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan Kemenperin mendorong Apple untuk dapat berkomitmen berinvestasi yang berkeadilan di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi. Pilihan investasi ini bisa memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35% dengan penawaran pasar smartphone RI yang sangat besar mencapai 50 juta unit Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) per tahun.

    Seperti apa upaya Kemenperin mendorong investasi Apple di RI? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Juru Bicara Kementerian Perindustrian RI, Febri Hendri Antoni Arif dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 02/01/2025)

    Insight for you Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.