Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Media Sosial Resmi Dilarang, Tetangga RI Beri Syarat Buat TikTok Cs
    Insight News

    Media Sosial Resmi Dilarang, Tetangga RI Beri Syarat Buat TikTok Cs

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 November 2024Updated:30 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Australia meloloskan kebijakan yang larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Keputusan ini diambil setelah perdebatan panjang di negara tersebut.

    Para petinggi menetapkan tolok ukur untuk yurisdiksi di seluruh dunia dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan raksasa teknologi alias ‘Big Tech’.

    Undang-undang (UU) ini memaksa raksasa teknologi seperti Instagram dan pemilik Facebook, Meta, dan TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur menggunakan aplikasi mereka.

    Jika ketahuan melanggar, perusahaan akan menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta (Rp511 miliar). Uji coba metode untuk menerapkannya akan dimulai pada Januari dengan aturan larangan yang akan berlaku dalam satu tahun.

    RUU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai contoh bagi banyak pemerintah yang telah mengesahkan atau berencana memberlakukan pembatasan usia di media sosial di tengah kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan mental anak.

    Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian di AS telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi larangan di Australia bersifat mutlak.

    Larangan penuh untuk anak di bawah usia 14 tahun di Florida ditentang di pengadilan dengan alasan kebebasan berbicara.

    Aturan penggunaan media sosial bagi anak di Australia menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak-hak anak, tetapi menurut survei terbaru 77% penduduk menginginkannya.

    Keputusan ini diambil di tengah suasana yang sedang memanas antara Australia dan sebagian besar raksasa teknologi yang berbasis di AS.

    Australia adalah negara pertama yang mewajibkan platform media sosial membayar royalti kepada outlet media untuk membagikan konten mereka dan sekarang berencana untuk mengancam mereka dengan denda karena gagal membasmi penipuan.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Peran Teknologi Robotik & AI Dukung Industri 4.0 Indonesia




    Next Article



    Aplikasi Pengganti TikTok Makin Ganas Jelang Pemblokiran di AS



    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.