Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Link Download SE Hari Libur Pilkada Serentak 27 November 2024
    Insight News

    Link Download SE Hari Libur Pilkada Serentak 27 November 2024

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 November 2024Updated:22 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Pemerintah telah menetapkan hari pencobloksan Pilkada sebagai hari libur Pilkada Serentak lewat Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024.

    Dalam surat edaran Kemenaker dijelaskan bahwa keputusan hari pelaksanaan Pilkada menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Surat edaran tersebut bisa diakses di website resmi Kemenaker atau langsung kunjungi link ini.

    Menaker menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

    Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak.

    “Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” papar Mellaz melalui keterangan resmi.

    Sementara itu, Mellaz mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

    Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

    “Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” tutupnya.

    Berikut adalah lampiran aturan yang menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur: Link dokumen SE hari libur Pilkada Serentak.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: LLV Wujudkan Digital Hub BSD City Sebagai “Silicon Valley” RI


    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.