Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»iPhone 16 Dilarang di RI, Kemenperin Ungkap Fakta Mengejutkan
    Insight News

    iPhone 16 Dilarang di RI, Kemenperin Ungkap Fakta Mengejutkan

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 November 2024Updated:21 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Penjualan Apple di Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Pada tahun lalu, sebanyak 2,61 juta unit iPhone terjual di Tanah Air.

    Sebagai perbandingan, penjualan Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

    “Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

    Meski nilai penjualan Apple lebih besar di Indonesia ketimbang Vietnam, perusahan asal AS itu lebih memilih menempatkan pabrik komponen di negara tetangga RI. Sumber daya teknis itu diperuntukkan bagi produk iPad.

    Negara itu juga dilaporkan terlibat pada pengembangan dan pembuatan Macbook, iPad, dan Apple Watch. Wakil presiden penelitian perangkat klien IDC, Bryan Ma menjelaskan alasan Apple melirik Vietnam bukan hanya karena basis penggemar yang makin besar.

    “Karena industri punya lindung nilai dengan melakukan diversifikasi manufaktur di luar China. Termasuk lokasi penting seperti Vietnam, tempat Samsung yang sudah hadir sebelumnya di bagian utara negara,” jelasnya dikutip dari CNBC Internasional.

    Di Vietnam, IDC mengungkapkan Apple menjadi vendor smartphone ketiga. Pembuat iPhone itu bersaing dengan Oppo dan Samsung di sana.

    “Upaya diversifikasi Apple termasuk perangkat seperti notebook, yang diinvestasikan produsen seperti Quanta dan Foxconn,” imbuhnya.

    Syarat dari Kemenperin

    Kementerian Perindustrian memberikan syarat kepada produsen iPhone tersebut untuk bisa berjualan di Indonesia. Pertama, mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.

    Kedua, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

    Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: LLV Wujudkan Digital Hub BSD City Sebagai “Silicon Valley” RI




    Next Article



    iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya



    Hitech for better life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.