Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kominfo Tak Boleh Selamanya Jadi Wasit Data Pribadi, Ini Alasannya
    Insight News

    Kominfo Tak Boleh Selamanya Jadi Wasit Data Pribadi, Ini Alasannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa17 Oktober 2024Updated:18 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Undang-undang Pelindungan Data Pribadi sudah mulai berlaku per hari ini, Kamis (17/10/2024). UU PDP menyusun soal keberadaan lembaga baru untuk mengawasi soal PDP.

    Fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakan hukum administratif pada pelanggaran UU.

    UU PDP sendiri mengamanatkan lembaga dibentuk paling lambat Oktober 2024. Namun belum ada hilal munculnya lembaga baru pengawas PDP.

    Mengenai hal ini, Executive Director Consulting Services EY Wisnu Murti mengatakan bahwa ia sempat melakukan seminar dengan tim perumus untuk UU PDP dan aturan turunannya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dan pertanyaan soal lembaga pengawas PDP muncul.

    Mengutip dari pembahasan tersebut, Wisnu mengatakan, saat ini Kominfo akan mengambil peran lembaga pengawas sampai akhirnya terbentuk.

    “Saya belum tahu nih, apakah dalam waktu dekat sudah keluar atau belum lembaganya, nah ini akan Kominfo tetap akan taking care of this, peraturan ini untuk bisa dijalankan,” ujar Wisnu dalam diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

    “Jadi nanti tetap fungsi-fungsi kayak misalkan ada pengaduan dan sebagainya, itu tetap bisa lewat Kominfo, sebagai masa transisi untuk dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.

    Sesuai amanat UU, lembaga tersebut rencana akan berdiri sendiri di luar kementerian yang ada. Tujuannya agar lembaga tersebut lebih independen.

    Menurut EY untuk lembaga PDP akhirnya akan menjadi hakim atau wasit jika terjadi masalah di lapangan. Jadi idealnya diisi dengan orang-orang yang tahu soal legal, juga soal IT security.

    “Jadi memang ini kapabilitas yang lumayan multidisiplin. Jadi nanti ketika dia melihat ada suatu masalah, dia bisa melihat ini root cause-nya seperti apa, dampak legalnya seperti apa,” jelasnya.

    “Ini yang akhirnya nanti bisa men-decide dengan lebih bijak. Itu yang akhirnya perlu di di kapabilitas yang kita harapkan biar lebih adil untuk bisa menjadi lembaga yang independen,” kata Wisnu.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Kenali Penyebab Kebocoran Data & Upaya Pencegahannya!




    Next Article



    Data Warga RI Bocor, Kementerian dan Lembaga Belum Tentu Bayar Denda



    Hitech for better life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.