Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Marak Penipu Kuras Rekening, Bank Ngamuk Disuruh Ganti Rugi
    Insight News

    Marak Penipu Kuras Rekening, Bank Ngamuk Disuruh Ganti Rugi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Oktober 2024Updated:13 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Penipuan dalam layanan online memang kerap terjadi. Jika sudah ada korbannya, siapa yang harus bertanggung jawab membayar ganti rugi?

    Hal inilah yang tengah jadi bahan perdebatan panas di Inggris. Per 7 Oktober 2024 waktu setempat, bank diminta untuk memberikan kompensasi pada mereka yang menjadi korban penipuan pembayaran resmi atau authorized push payment (APP).

    Sebagai informasi, APP merupakan skema penipuan ketika penjahat meyakinkan orang yang menjadi calon korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang. Para pelaku akan menyamar sebagai individu atau bisnis yang menjual layanan untuk melakukan aksinya.

    Bank harus membayar maksimal 85 ribu poundsterling (Rp 1,7 miliar) untuk para korban. Namun hal ini memicu kemarahan pihak bank.

    Jumlah tersebut dirasa cukup tinggi bagi bank dan perusahaan pembayaran, meskipun masih rendah dari aturan Regulator Sistem Pembayaran (PSR) Inggris senilai 415 ribu poundsterling atau Rp 8,5 miliar.

    Tak sampai di situ, media sosial juga ikut terseret pada masalah ini. Bank digital Revolut menuduh Meta, induk perusahaan Facebook dna Instagram, yang dirasa gagal mengatasi penipuan di platformnya secara global.

    Kepala Kejahatan Keuangan Revolut, Woody Malouf juga menyarankan media sosial beserta platform media sosial lain harus ikut membayar uang kompensasi, dikutip dari CNBC Internasional, Selasa (8/10/2024).

    Hal yang sama sudah dilakukan Partai Buruh setempat pada bulan Juni lalu. Mereka menyusun proposal agar perusahaan teknologi membayar kompensasi penipuan yang terjadi pada layanannya.

    Dorongan pembayaran ganti rugi juga dilakukan oleh direktur kebijakan dan hubungan pemerintah Payment Association, Riccardo Torder. Dia menjelaskan media sosial harus ikut mengambil tanggung jawab karena jumlah penipuan yang cukup banyak.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video:Antisipasi Risiko Penyakit Lewat Teknologi AI di Layanan Tes DNA




    Next Article



    OJK Ungkap Bahaya Penipuan Gaya Baru Pakai Selfie HP



    Hitech for better life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.