Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Menkominfo Buka Suara Soal RT/RW Net yang Bikin Bos Internet Resah
    Insight News

    Menkominfo Buka Suara Soal RT/RW Net yang Bikin Bos Internet Resah

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 Oktober 2024Updated:10 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Praktik ilegal RT RW Net telah menjadi fenomena yang meresahkan. Terbaru dikabarkan bahwa Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menindak penyedia layanan internet mandiri berbentuk RT/RW Net ilegal ini.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pun angkat bicara.

    Di satu sisi, pemerintah ingin seluruh masyarakat Indonesia punya akses internet. Di sisi lain, harus dilihat aspek kehati-hatian dalam tata kelola, dalam perizinan, dan sebagainya, juga harus diperhatikan.

    “Pokoknya intinya gini, pemerintah Indonesia atau Kominfo sangat setuju adanya usaha untuk membuat internet murah untuk rakyat. Sangat dukung. Cuman aspek hati-hatian, perlindungan, keamanan, sebagainya harus kita jaga juga,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kominfo, Kamis (10/10/2024).

    Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat. Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo.

    Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

    Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Penasihat Prabowo dan Menkominfo Bahas Ekonomi Digital USD800 M




    Next Article



    Jokowi Paraf, Satgas Judi Online Langsung Bertugas



    Hitech for better life Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.