Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Apple Dapat Ultimatum, Berubah atau Bayar Rp 578 Triliun
    Insight News

    Apple Dapat Ultimatum, Berubah atau Bayar Rp 578 Triliun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 September 2024Updated:23 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Apple mendapat peringatan keras dari regulator antimonopoli Uni Eropa. Peringatan tersebut meminta Apple untuk membuka akses perangkat lunak miliknya ke para pesaing, atau ancaman denda menanti.

    Komisi Eropa merilis proses seperti apa yang harus dilakukan Apple untuk mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (DMA), aturan baru yang ditujukan untuk mencegah raksasa teknologi menyalahgunakan pangsa pasar mereka.

    Meski tindakan tersebut bukan penyelidikan formal, peningkatan penegakan hukum dapat mengubah model bisnis Apple yang menguntungkan dengan menargetkan fitur konektivitas iOS untuk jam tangan pintar, HP, headset realitas virtual, dan perangkat lain yang terhubung ke internet.

    Regulator yang berbasis di Brussels akan menentukan bagaimana Apple menyediakan interoperabilitas yang efektif dengan fungsionalitas seperti notifikasi, pemasangan perangkat, dan konektivitas.

    Proses kedua menyangkut bagaimana Apple menangani permintaan interoperabilitas yang diajukan oleh pengembang dan pihak ketiga untuk iOS dan iPadOS. Perusahaan diminta untuk memastikan proses yang transparan, tepat waktu, dan adil.

    Jika Apple gagal mematuhi aturan baru itu dalam waktu enam bulan, UE dapat mulai mengenakan denda pada perusahaan asal Cupertino, AS, itu.

    Regulator menetapkan bahwa perusahaan teknologi yang tidak mematuhi hukum berisiko dikenai denda yang setara dengan 10% dari omzet global tahunan mereka.

    Tahun lalu, Apple menghasilkan total pendapatan sebesar US$383,93 miliar di Eropa. Artinya jika gagal memenuhi aturan baru, Apple harus membayar lebih dari US$38 miliar (Rp 578 triliun).

    “Hari ini adalah pertama kalinya kami menggunakan proses spesifikasi di bawah DMA untuk memandu Apple menuju kepatuhan yang efektif terhadap kewajiban interoperabilitasnya melalui dialog yang konstruktif,” kata Wakil Presiden Eksekutif UE Margrethe Vestager, dikutip dari NewYork Post, Senin (23/9/2024).

    “Kami berfokus untuk memastikan pasar digital yang adil dan terbuka. Interoperabilitas yang efektif, misalnya dengan telepon pintar dan sistem operasinya, memainkan peran penting dalam hal ini,” tambah Vestager.

    Apple dengan tegas menolak untuk mengizinkan pesaing mengintip kode sumber iOS-nya. Hal tersebut yang memungkinkan perusahaan untuk mengendalikan pengembangan, distribusi, dan pemberian lisensi perangkat lunak.

    Pengembang yang ingin memasang aplikasi mereka di perangkat Apple harus menggunakan alat yang disediakan Apple seperti Xcode dan Swift, tetapi mereka harus mematuhi pedoman Apple.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Apple Wajib Bayar Denda Rp 221 T di Tengah Peluncuran iPhone 16





    Next Article



    iPhone 16 Versi Murah Bakal Pakai Chip Mahal, Cek Bocorannya



    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.