Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Demo Ojol Tuntut Tarif Seragam, Menkominfo Bilang Begini
    Insight News

    Demo Ojol Tuntut Tarif Seragam, Menkominfo Bilang Begini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa17 September 2024Updated:18 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie buka suara terkait tuntutan driver ojek online soal tarif seragam.

    Ia mengatakan bahwa aturan yang diminta perlu dibahas oleh banyak pihak, selain Kominfo juga ada Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Gini, ada (Kementerian) Perhubungan ada Pemda. Paham gak?,” ujar Budi saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Selasa (17/9/2024).

    “Karena kita harus harmonisasi nih. Karena soal tarif nggak hanya kita, ada Pemda juga, Perhubungan juga. Kalau [angkutan] orang, bukan kita itu Perhubungan. Kalau logistik kita. Sekarang ini mau ngomong apa? Ini kan ada dua, ngangkut orang atau angkut barang. Ya makanya ini kita harus bicarakan,” imbuhnya.

    Salah satu tuntutan para driver ojek online dalam demo beberapa waktu yang lalu adalah penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

    Driver ojol meminta revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, untuk aturan yang ada melibatkan banyak kementerian/lembaga yang menangani, termasuk Pemda, serta pihak aplikator. Sehingga Kominfo membutuhkan koordinasi dengan mereka untuk bisa mencarikan solusinya.

    “Jadi kalau saya jawab akan begini akan begitu, belum tentu sama, belum tentu bisa, karena keterkaitannya dengan kementerian/lembaga lain,” ujar Wayan beberapa waktu yang lalu.

    Soal tuntutan revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012, Wayan menjelaskan yang diatur Kominfo dalam aturan itu adalah paket kiriman logistik.

    “Ada istilah namanya layanan paket kiriman, itu yang diatur dalam Permenkominfo, misalnya bapak kirim paket dari sini ke Lampung atau ke Bali dikirim pakai JNE, itu yang diatur,” ujar Wayan.

    “Nah, paket yang dirikim seperti apa yang diusulkan supaya disesuaikan, dalam peraturan ini tidak mengatur sebenarnya,” jelasnya.

    Ia tak menutup kemungkinan jika hal seperti yang dituntut driver diatur, tapi belum ada kementerian/lembaga yang mengampunya.

    “Makanya jawaban tadi, kami harus berkoordinasi dulu. Karena untuk urusan ojol ini banyak kementerian/lembaga yang terlibat,” kata Wayan.

    Dan pada dasarnya, penyelanggara pos itu bukan pemerintah. Pihaknya hanya mengatur formula, tapi untuk kewenangan menentukan tarif itu ada di masing-masing penyelenggara dengan berkompetisi secara sehat.

    “Diberikan kewenangan kepada pihak penyelenggara pos untuk mengatur sendiri tarifnya. Tapi tetap monitoring (tarif) itu kami lakukan.” pungkasnya.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Menkominfo: Bisnis Data Center Beri RI Peluang Cuan USD 3,37 M





    Next Article



    Tony Blair Ketemu Menkominfo Usai Jokowi dan Prabowo, Ini Hasilnya



    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.