Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TV Analog Disuntik Mati, Apakah TV Digital Perlu Internet?
    Insight News

    TV Analog Disuntik Mati, Apakah TV Digital Perlu Internet?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Februari 2022Updated:19 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Program migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) akan segera dimulai April mendatang. Sebagai catatan, siaran TV digital tidak perlu menggunakan internet.

    ASO membutuhkan perangkat TV yang mendukung siaran digital. Jika tidak memilikinya, bisa dengan menambahkan set top box (STB) yang dipasang ke televisi lama dan perangkat tersebut cukup mudah didapatkan di pasaran.

    Staff Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto mengatakan program ASO hampir sama dengan televisi yang digunakan saat ini.

    “TV analog terestrial ketika dipindahkan tidak perlu internet tetapi butuh set top box untuk perangkat tv yang lama. Kalau perangkat tv baru dan siap digital tinggal search siaran tv digitalnya,” jelasnya dalam sebuah webinar bulan Juli 2021 lalu.

    Pemerintah juga berencana memberikan STB gratis kepada masyarakat miskin. Pembagian tahap I direncanakan berlangsung pada 15 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.

    Dalam sebuah rapat dengan Komisi I DPR RI, Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan pendistribusian STB akan menggandeng pihak ketiga logistik. Nantinya mereka yang akan melakukan distribusi dan juga validasi di lapangan.

    Nama dan alamat penerima sudah ada di pihak logistik. Ismail menjelaskan petugas akan melakukan serah terima STB dalam bentuk surat atau elektronik.

    “Petugas akan serah terima, dalam dua bentuk surat atau kertas ditandatangani bersama atau dalam bentuk elektronik. Ini disampaikan melakukan pemindaian QR Code dan berita acara serah terima,” kata Ismail, Januari lalu.

    Sebagai informasi saja, ASO akan dilakukan dalam tiga tahapan. Berikut jadwalnya:

    • Tahap 1 pada 30 April 2022: untuk 56 Wilayah pada 166 Kabupaten/Kota
    • Tahap 2 pada 31 Agustus 2022: untuk 31 Wilayah pada 110 Kabupaten/Kota
    • Tahap 3 pada 2 November 2022 : untuk 25 Wilayah pada 63 Kabupaten/Kota.

    [Dexpert.co.id]

    (npb)



    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.