Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Judol dan Pinjol Ilegal Sumber Petaka Warga RI, Ini Kata Menkominfo
    Insight News

    Judol dan Pinjol Ilegal Sumber Petaka Warga RI, Ini Kata Menkominfo

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 September 2024Updated:12 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie membeberkan modus kolaborasi antara judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) yang membuat rakyat sengsara.

    Budi menganalogikan hubungan antara judol dan pinjol layaknya kakak beradik. Pasalnya, dua platform ilegal tersebut diduga dimiliki oleh orang yang sama.

    “Jadi kalau main judol, dan tahu perlu uang dan kalah, dikejar, ditawari [pinjol ilegal]. Metodenya memang seperti itu. Itu pinjol-pinjol untuk memangsa para pemain judol,” kata Budi dalam acara Ngobrol Pintar (Ngopi) di Jakarta, Rabu, (11/9/2024).

    Duo Judol dan Pinjol pun dinilai membawa ancaman serius bagi kehidupan bermasyarakat. Diantaranya, kriminilatis yang masih tinggi, peningkatan perceraian, dan tingginya angka bunuh diri.

    Sehingga, Budi menilai, momen ini perlu dimanfaatkan untuk menata industri pinjaman online (Pinjol) juga. Budi pun mengapresiasi aturan baru OJK yang mengatur debitur Pinjol tidak boleh lebih dari 3 akun per orang.

    Sebagaimana diketahui, OJK ke depannya akan membatasi masyarakat yang mau meminjam di layanan peer to peer (p2p) lending atau pinjol menjadi maksimal tiga aplikasi saja.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan, aturan ini untuk mengantisipasi fenomena ‘gali lobang tutup lobang’ atau kebiasaan meminjam uang untuk membayar utang pada pinjol.

    “Untuk minimalisir gali lobang tutup lobang ya maksimum 3 platform. Jadi niat kita baik untuk lindungi konsumen,” ungkap Agusman saat Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (BPBBTI), di Jakarta, Jumat, (10/11/2023).

    Dengan adanya peraturan baru ini, Agusman beraharap masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjaman online. Selain itu, pengguna juga harus memastikan aplikasi pinjol yang dipakai terdaftar di OJK.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Menkominfo: Bisnis Data Center Beri RI Peluang Cuan USD 3,37 M




    Next Article



    Warga RI Kecanduan Judi Online, Menkominfo: Blokir Saja Tak Cukup



    Hitech for better life Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.