Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pengawal Data Pribadi Warga RI Mulai Bertugas Bulan Depan
    Insight News

    Pengawal Data Pribadi Warga RI Mulai Bertugas Bulan Depan

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 September 2024Updated:3 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Undang-undang Pelindungan Data Pribadi berlaku mulai Oktober. Untuk aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) sedang disusun dan sudah 90 persen progresnya.

    “Proses masih terus berjalan, terutama konsultasi-konsultasi akhir sebelum itu nanti disahkan,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat ditemui usai VIDA Executive Summit & Media Luncheon di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

    “Karena undang-undang PDP kan Oktober sudah mulai berlaku, jadi PP-nya juga segera menyusul,” imbuhnya.

    Salah satu yang paling krusial, kata dia, adalah badan pengawas PDP, dan sampai saat ini masih mereka diskusikan. Badan pengawas ini seharusnya tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah Presiden.

    “Targetnya, target kita sih di awal Oktober paling tidak PP-nya sudah rampung,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan lembaga pengawas PDP harus dibentuk oleh presiden padahal UU PDP berlaku baik korporasi dan pemerintah. Menurutnya otoritas layakanya lembaga pemerintah lainya.

    “Sayangnya, meski UU PDP ditegaskan berlaku mengingat baik bagi korporasi maupun pemerintah, UU ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK), yang bertanggung jawab kepada Presiden,” jelas Wahyudi dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

    “Artinya otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah [eksekutif] lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran”.

    Dengan konsep tersebut, dia mempertanyakan mungkinkah lembaga itu bisa memberikan sanksi pada institusi pemerintah lain. Selain juga UU PDP memberikan kewenangan presiden untuk mengatur struktur lembaga itu.

    Pada akhirnya, Wahyudi mengatakan itu semua bergantung pada niat baik presiden yang membuat lembaga itu. “Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain? Belum lagi UU PDP juga seperti memberikan cek kosong pada Presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini,” kata Wahyudi.

    Meski dinilai UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umumnya, namun Wahyudi mengatakan masih ada potensi aturannya lemah saat penegakannya. Yakni karena perumusan pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum yang tidak solid.

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Telkom BATIC 2024: Membangun Ekosistem Digital Berkelanjutan RI


    Teknologi Informasi Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.