Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pemain Judi Online Masuk Daftar Hitam Bank dan Fintech, Ini Dampaknya
    Insight News

    Pemain Judi Online Masuk Daftar Hitam Bank dan Fintech, Ini Dampaknya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 Agustus 2024Updated:29 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Ruang gerak para pemain judi online terus dipersempit. Selain melakukan pemblokiran rekening, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mereka tidak bisa mengakses layanan jasa keuangan di Indonesia.

    Mereka yang terlibat judi online akan masuk dalam satu sistem informasi. Ini akan bisa diakses oleh seluruh layanan jasa keuangan.

    “Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, saat Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).

    Sejauh ini, 6.000 rekening terkait judi online juga telah ditutup. Selain penutupan, mereka yang masuk blacklist tak bisa lagi melakukan aktivitas seperti membuka rekening hingga meminjam uang ke bank.

    “Orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ambil kredit, harus begitu,” kata Rizal.

    OJK diketahui menjadi salah satu anggota satgas judi online. Namun komitmennya bukan hanya karena menjadi anggota satgas untuk memberantas judi online.

    Tugas itu juga kewajiban pihak OJK sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan. OJK juga terus melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat soal bahasa judi online.

    “Rezim anti pencucian uang OJK juga sangat aktif, seperti tadi yang dikatakan oleh rekan BI, know your customer, due diligence, enhanced due diligence, semua itu sudah kita lakukan, artinya komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretisasi di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan.” pungkasnya.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Menkominfo Bicara Aturan Data Center Hingga Efek Masuknya Starlink





    Next Article



    Kominfo Siap Perang Melawan Judi Online, Ini Amunisinya



    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.