Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Status Warna PeduliLindungi Diperbaharui, Ini Cara Bacanya
    Insight News

    Status Warna PeduliLindungi Diperbaharui, Ini Cara Bacanya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Februari 2022Updated:16 Februari 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Aplikasi Peduli Lindungi memiliki status dengan warna yang berbeda. Ini bergantung pada keadaan pengguna sebagai kasus konfirmasi atau kontak erat.

    Saat melakukan pemindaian QR Code di tempat umum, status warna inilah yang akan menentukan apakah seseorang bisa pergi ke tempat umum atau tidak.

    Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui algoritma aplikasi terkait status warna Kasus Konfirmasi dan Kontak Erat per 14 Februari 2021. Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman FAQ Kementerian Kesehatan, Selasa (15/2/2022):

    Hijau

    Jika aplikasi menunjukkan status hijau, artinya pengguna bisa bepergian ke tempat umum. Alasannya karena orang tersebut masuk dalam kriteria berikut ini:

    1. Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
    2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
    3. Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif.
    4. Telah melakukan vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 selama kurang dari 90 hari.

    Kuning

    Masyarakat dengan status ini bisa bepergian ke tempat umum. Kriteria seseorang ada dalam status kuning adalah sebagai berikut:

    1. Baru vaksinasi satu kali atau belum lengkap.
    2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
    3. Belum vaksinasi, namun telah sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

    Merah

    Apabila status dalam aplikasi menunjukkan Merah, maka pengguna tidak bisa bepergian ke tempat umum. Penyebabnya karena belum vaksinasi Covid-19, Kemenkes juga meminta untuk segera mendapatkan vaksin.

    Jika pengguna sudah divaksinasi namun status masih berwarna merah, pastikan data identitas yakni NIK atau nomor paspor dan nama di profil Peduli Lindungi telah sesuai dengan sertifikat vaksin.

    Hitam

    Jika pengguna mendapatkan status Hitam artinya tidak bisa bepergian ke tempat umum. Salah satunya karena positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru datang dari luar negeri.

    Kementerian Kesehatan meminta untuk melakukan isolasi mandiri atau karantina. Serta juga melakukan tes antigen atau PCR, berikut ketentuannya:

    – Kasus Positif Covid-19

    Isolasi mandiri dan lakukan PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak dua kali dengan jarak 24 jam (misalnya H+5 dan H+6). Jika menunjukkan hasil negatif, maka pasien dianggap sembuh dan status aplikasi kembali seperti semula.

    Sementara itu apabila masyarakat tidak melakukan tes ulang, maka status akan kembali seperti semula H+10 sejak terkonfirmasi positif.

    – Kasus Kontak Erat

    Untuk masyarakat yang masuk dalam kontak erat, diminta melakukan karantina mandiri. Akan diminta melakukan exit test antigen/PCR paling cepat H+5 hingga H+9 sejak terdata sebagai kontak erat.

    Jika hasil negatif, status pada aplikasi akan kembali seperti sedia kala. Tanpa tes, maka status warna berubah pada H+10 setelah terdata sebagai kontak erat.

    – Kedatangan Luar Negeri

    Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diminta melakukan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku. Tes PCR dilakukan saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

    Kementerian Kesehatan juga memberi catatan, jika ada masyarakat yang bukan termasuk dalam kriteria tadi namun statusnya masih Hitam untuk menghubungi Call Center 119 ext.9 atau mengirimkan email pada [email protected]

    Sebagai informasi, Peduli Lindungi juga menyediakan fitur hasil tes Covid-19. Hasil tes akan mempengaruhi perubahan status warna pada aplikasi.

    Jadi pastikan, melakukan pemeriksaan pada laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Masyarakat bisa mengeceknya di litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/ untuk PCR dan Antigen pada laman infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen.

    Apabila lab sudah terafiliasi namun hasil juga belum muncul, Kemenkes meminta masyarakat menghubungi fasilitas kesehatan saat melakukan tes Covid-19.

    [Dexpert.co.id]

    (npb/roy)



    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.