Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Penjelasan Kominfo Soal 21 Platform Pembayaran Terindikasi Judi Online
    Insight News

    Penjelasan Kominfo Soal 21 Platform Pembayaran Terindikasi Judi Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Agustus 2024Updated:23 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Belum lama ini Kementerian Kominfo menyurati 21 penyelenggara jasa pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik terkait judi online. Kemudian banyak dari platform tersebut yang menegaskan pihaknya tidak terkait dengan aktivitas ilegal itu.

    Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi menjelaskan semua platform itu memang tidak terindikasi aktivitas. Namun surat itu sebagai peringatan memastikan semua platform bebas judi online.

    “Perlu kami klarifikasi 21 Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait jasa pembayaran mereka bukan terindikasi judi online,” kata Teguh dikutip dari Youtube FMB 9, Jumat (23/8/2024).

    “Sudah bertemu dengan mereka, kami sampaikan kepada mereka peringatan ini bukan sanksi. Sanksi ini sebut teguran,” imbuhnya.

    Dengan surat itu, Kominfo meminta para PSE melakukan pemeriksaan pada platformnya memastikan tidak memfasilitasi judi online. Sebagian besar sistem elektronik telah menyatakan terkait judol, namun masih ada yang melakukan penyelidikan internal.

    “Mayoritas penyelenggara sudah menyampaikan sistem elektronik sudah memenuhi kriteria tidak memfasilitasi judol,” kata dia.

    Namun Teguh mengingatkan para platform bisa dimanfaatkan tanpa diketahui. Untuk itu upaya kerja sama juga dilakukan bersama Bank Indonesia (BI).

    Upaya bersama BI dilakukan dengan meningkatkan aktivitas dalam platform. Seperti pengawasan sistem deteksi hingga know-your-customer (KYC) dan merchant.

    “Komunikasi juga dengan BI peningkatan pengawasan sistem deteksi, KYC, merchant. Melakukan upaya mencegah mitigasi sistem mereka melakukan sistem online,” ucap Teguh.

    Sebelumnya sejumlah perusahaan membantah pihaknya terkait dengan judi online. Salah satunya adalah PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink.

    “Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” papar CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo.

    (npb/npb)

    Saksikan video di bawah ini:

    Bahaya Judi Onlie Menyusup Lewat Game di Ponsel, Bisa Diberantas?





    Next Article



    Akhirnya! Kominfo Putus Akses Internet Judi Online ke 2 Negara Ini



    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.