Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kemenkes Restui PPLN Lakukan Tes Pembanding, Ini Alasannya
    Insight News

    Kemenkes Restui PPLN Lakukan Tes Pembanding, Ini Alasannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Februari 2022Updated:15 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan itu menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

    Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

    “Sudah ada surat edaran satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid. di Jakarta, Senin (14/2/2022).

    Siti Nadia menjelaskan, adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi. Hal tersebut mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi virus Corona varian Omicron.

    “Bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

    Dalam aturan ini disebutkan tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, laboratorium kesehatan daerah, atau laboratorium rujukan pemerintah. Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh PPLN.

    Lebih lanjut, Siti Nadia menekankan kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia. Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.

    “Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” kata Siti Nadia.

    [Dexpert.co.id]

    (Sumber: CNBC.com )



    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.