Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Menonaktifkan NPWP Online, Warga RI Tak Usah ke Kantor Pajak
    Insight News

    Cara Menonaktifkan NPWP Online, Warga RI Tak Usah ke Kantor Pajak

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Agustus 2024Updated:17 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Menonaktifkan NPWP ternyata bisa dilakukan secara online. Jadi masyarakat tidak perlu repot lagi melakukannya langsung di kantor pelayanan pajak.

    Namun cara ini tidak bisa dilakukan semua Wajib Pajak. Yakni hanya bisa dilakukan untuk mereka yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

    Untuk menonaktifkan NPWP tanpa perlu ke kantor pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara, berikut caranya:

    1. Kring Pajak

    Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200

    2. Website Pajak.go.id

    – Masuk ke laman pajak.go.id

    – Klik fitur live chat

    – Pilih NPWP

    – Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP

    – Ikuti langkah selanjutnya

    Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan penonaktifan ini, dan semuanya tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

    Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menonaktifkan NPWP:

    1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukannya.

    2. Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    3. Wajib Pajak pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan

    4. Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Ini dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia

    5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan

    6. Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut

    7. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

    8. Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan

    9. Wajib Pajak dengan NPWP cabang secara jabatan dalma rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri

    10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak

    11. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Internet Layak Sapa Pendidikan di Penajam Paser Utara


    Insight for you Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.