Jakarta, Dexpert.co.id – Sekitar 42 sistem elektronik dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dilaporkan terkait judi online. Kementerian Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada seluruh platform itu.
“Ya kita lagi berdialog ya dengan mereka. Surat sudah dikirimkan. Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online ini dari hulu sampai hilir,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria ditemui di acara The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS), Jakarta, Senin (12/8/2024).
Nezar menjelaskan soal transaksi terkait judi online menjadi titik penting pencegahan. Oleh karena itu, pihaknya meminta layanan keuangan untuk bisa lebih aktif melakukan penyisiran terkait ytransaksi judi online.
Dengan mencegah dari segi hulu, Nezar berharap bisa mempersempit ruang aktivitas para judi online nantinya. “Jadi kalau kita cegat di hulu, mudah2an akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk sistem pembayaran,” ungkapnya.
Ditanya soal kemungkinan pemblokiran para platform jika melewati 7 hari pengiriman surat, dia tak menjawab dengan pasti. Nezar hanya mengatakan platform tidak terdaftar lagi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sementara untuk memberikan sanksi berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan.
Sejumlah PSE yang masuk daftar membantah keterlibatannya. Kyrim dan Finnet telah menyatakan tidak terlubat dengan aktivitas judi online.
Nezar mengaku tak tahu soal ada yang membantah keterlibatan dengan judi online. Namun dia memastikan kominfo terus melakukan komunikasi dengan para platform.
“Sejauh ini dialognya, komunikasinya, terus kita jalankan kok,” kata Nezar.
“Ya intinya kan kita share responsibility terhadap judi online ini. Jadi bukan hanya ada di kominfo, tapi semua kementerian, lembaga, terkait, itu harus support untuk menghentikan judi online yg sudah cukup parah ini kan,” ucapnya menambahkan.
Daftar 42 sistem pembayaran yang dimaksud bisa diakses melalui link ini.
(fab/fab)
Next Article
Airbnb dan Agoda Sudah Daftar, 3 Aplikasi Terancam Diblokir di RI
