Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Instruksi BI ke Bank soal Judi Online: Wajib Tutup Akun
    Insight News

    Instruksi BI ke Bank soal Judi Online: Wajib Tutup Akun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 Agustus 2024Updated:6 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Bank Indonesia (BI) mengedarkan surat untuk bank-bank terkait upaya pencegahan praktik aktivitas ilegal termasuk judi online.

    Berdasarkan surat Bank Indonesia ke direksi bank yang diperoleh CNBC Indonesia, diperlukan berbagai upaya dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan aktivitas ilegal tersebut.

    Untuk itu BI minta bank-bank melakukan beberapa hal. Pertama, memenuhi kewajiban melakukan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko dalam melakukan penyelenggaraan sistem pembayaran, khususnya dalam upaya pencegahan fasilitasi aktivitas illegal sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.

    Adapun ketentuan tersebut termasuk kewajiban-kewajiban, seperti melakukan edukasi, pembinaan, serta melakukan penghentian kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan.

    Pihak bank juga diminta memperkuat proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligence (CDD) , Enhance Due Dilligent (EDD) secara end to end, dengan melakukan hal-hal seperti, mengevaluasi akun nasabah atau merchant yang bertransaksi di luar profil.

    Selain itu juga, melakukan kunjungan secara insidental dan/atau berkala, minimal 1 kali dalam setahun, terhadap merchant yang berisiko tinggi, termasuk yang terindikasi kuat melakukan aktivitas ilegal.

    Lalu, melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang dipergunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.

    Jika ditemukan praktik penyalahgunaan akun maupun merchant untuk memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk perjudian online, wajib segera melakukan penutupan akun atau pemutusan kerjasama merchant tersebut dan melaporkan tindak lanjut tersebut kepada Bank Indonesia.

    Pihak bank juga diminta melaporkan transaksi mencurigakan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK, serta melakukan investigasi lanjutan terhadap transaksi yang mencurigakan tersebut.

    “Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang tegas apabila berdasarkan hasil pengawasan kami ditemukan fasilitasi transaksi ilegal yang tidak ditindaklanjuti dengan pemutusan kerja sama atau penutupan akun oleh perusahaan Saudara.” tulis BI di surat tersebut.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Wacana Wajib Asuransi Kendaraan 2025, Bisnis Insurtech Ketiban Cuan?





    Next Article



    RI Darurat Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir!



    Techno for life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.