Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ada Bank dan e-Wallet Nikmati Cuan Judi Online
    Insight News

    Ada Bank dan e-Wallet Nikmati Cuan Judi Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Agustus 2024Updated:6 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan selama sistem pembayaran yang digunakan untuk judi online masih ada, selama itu pula judi online akan terus eksis.

    Menurut data yang dia sebut, ada sekitar Rp 6 miliar transaksi judi online per tahun. Dari jumlah tersebut, Budi mengatakan, ada pihak yang juga ikut menikmati hasilnya.

    “Saya nggak bilang bank-bank, makanya saya bilang bahwa ayo dong. Ini lama-lama publik juga cerdas, mereka menikmati juga, gitu loh. Ayo dong, kalian menikmati, saya mau ngomong keras ya,” kata dia dalam video yang diunggah di Instagram resminya, dikutip Senin (5/8/2024).

    “Kalian menikmati, tapi kita yang sengsara rakyat. Kalau ada apa-apa dengan negara ini karena rakyatnya miskin dirampok habis-habisan oleh judi online, kalian juga yang merasakan. Kestabilan ekonomi, apa segala macam,” imbuhnya.

    Jika tidak segera dihentikan maka judi online dapat merusak ekonomi masyarakat. Yang kedepannya juga akan berdampak pada kehidupan sosial, seperti kriminalitas tinggi dan perceraian meningkat.

    “Terus kalian mau hidup di Indonesia dengan kondisi sosial begini akibat ulah judi online?,” ujar Budi.

    Ia menegaskan bahwa memberantas judi online kunci pentingnya ada di sistem pembayaran.

    Menurutnya Kementerian Kominfo sudah melaksanakan dan memaksimalkan semua wewenang yang mereka punya. Tapi itu saja tak cukup, yang paling penting agar praktik judi online bisa hilang adalah sistem pembayaran.

    Menkominfo Budi mengaku sudah berkomunikasi dengan Bank Indonesia karena yang memberikan izin penyelenggaraan sistem pembayaran adalah PJP.

    “PJP namanya Penyelenggara Jasa Pembayaran, itu kan Bank Indonesia. Termasuk juga PIP-nya, Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran,” jelas Budi.

    “Walaupun terdaftar di kita, kita sudah cek ada 42 PJP, nanti kita evaluasi, kita akan meminta kepada Bank Indonesia untuk menutup mereka,” pungkasnya.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Hadapi AI Hingga Metaverse, Kominfo Siapkan Konsep Gigabit City




    Next Article



    RI Darurat Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir!



    Innovation Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.