Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Biaya Pengobatan Covid Ditanggung Negara, Ini Cara Klaimnya
    Insight News

    Biaya Pengobatan Covid Ditanggung Negara, Ini Cara Klaimnya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 Februari 2022Updated:12 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan sebagai pasien Covid-19 tidak perlu membayar selama menjalani perawatan di rumah sakit. Sebab, pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung negara.

    Penegasan mengenai pembebasan biaya ini disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) melalui laman resmi penanganan Covid-19 di Indonesia. KPC PEN menyebut RS tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19.

    “Namun dalam situasi ketika pasien dan keluarga pasien Covid-19 ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan, ada selisih biaya yang dimintakan kepada pasien,” tulis KPC PEN, dikutip Sabtu (12/2/2022).

    Pembebasan biaya yang harus ditanggung penderita Covid-19 di RS juga sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada akhir Januari lalu.

    Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah sebagai berikut:

    1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

    2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

    3. Konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang dirawat pada rumah sakit di wilayah RI.

    Kadir juga menjelaskan, pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

    “Batasnya sampai pasien negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit test PCR (negatif),” katanya.

    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.