Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»VPN Gratis Mau Diblokir di RI, Kominfo Beberkan Alasannya
    Insight News

    VPN Gratis Mau Diblokir di RI, Kominfo Beberkan Alasannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa31 Juli 2024Updated:1 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membatasi jaringan pribadi virtual (Virtual Private Network/VPN) gratis. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

    Pembatasan akses VPN gratis disebut Budi sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses permainan judi online.

    Ia menilai, layanan VPN gratis juga memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.

    Menurutnya, pembahasan ini telah dilakukan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.

    “Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online,” kata Budi dalam keterangan pers, dikutip Rabu (31/7/2024).

    Ia menjelaskan judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional.

    Menurutnya, ada sisi gelap digitalisasi yang salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online.

    “Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi,” ujar Budi

    “Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif,” imbuhnya.

    Menkominfo menegaskan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan. Bahkan sampai melibatkan pelaku industri telekomunikasi.

    “Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online.” tandasnya.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Kominfo Putus Internet Dari Kamboja dan Filipina Demi Berantas Judol





    Next Article



    Transaksi Judi Online: 2017 Cuma Rp2,1 T, Kini Tembus Rp400 T



    Innovation Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.