Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Data Warga RI Bocor, Kementerian dan Lembaga Belum Tentu Bayar Denda
    Insight News

    Data Warga RI Bocor, Kementerian dan Lembaga Belum Tentu Bayar Denda

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Juli 2024Updated:18 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan pihaknya sedang mencari formula yang tepat tentang bagaimana memberikan sanksi ke penyelenggara sistem elektronik, jika terjadi serangan siber seperti kasus ransomware pada pusat data nasional beberapa waktu yang lalu.

    “Intinya di UU PDP [Pelindungan Data pribadi], termasuk di turunannya rancangan PP terkait PDP kami sedang mencari formula yang tepat bagaimana memberikan sanksi ke penyelenggara sistem elektronik untuk government atau pemerintah atau badan publik. Apakah mekanisme sanksi denda bisa dikenakan atau ada mekanisme lain?,” ujar Teguh saat ditemui CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

    Ia kemudian memberi contoh, misalnya, sanksi terkait dengan anggaran atau terkait dengan pergantian tanggung jawab dari pimpinan selaku ketua atau kepala lembaga. Formula lainnya seperti sanksi yang sifatnya lebih ‘lunak’ lagi seperti teguran ataupun rekomendasi.

    Pola-pola dari model sanksi ini mereka pelajari di negara lain. Ia menegaskan di negara lain memang ada perbedaan jika kasus pelanggaran regulasi data pribadi terkait lembaga pemerintah.

    Negara lain yang sudah menerapkan regulasi data pribadi, lebih banyak mengenakan sanksi administratif berupa rekomendasi maupun teguran, belum sampai sanksi denda.

    “Tetapi kita coba pertimbangkan lagi dengan adanya insiden ini kita cari formula yang paling pas untuk sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup publik,” jelasnya.

    Nantinya, bagi masyarakat yang merasa dirugikan ada mekanisme untuk melakukan gugatan. Di Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tidak disebutkan spesifik kepada siapa gugatan tersebut. Tetapi intinya selama kerugian bisa dibuktikan maka masyarakat berhak mengajukan gugatan kerugian.

    “Ketika lembaga pengawas atau otoritas PDP ini benar-benar terbentuk, lembaga ini membantu untuk menyediakan fasilitas pengaduan, komplain, ataupun memfasilitasi masyarakat yang akan mengajukan gugatan.” pungkasnya.

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Pusat Data Nasional Lumpuh, Ini Biang Keroknya!





    Next Article



    Google Hapus Data Pengguna, Internet Berubah Total



    (dem/dem)

    Hitech for better life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.