Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»6 Ciri Paspor Rusak yang Dilarang Terbang, Traveler Wajib Tahu
    Inspiring You

    6 Ciri Paspor Rusak yang Dilarang Terbang, Traveler Wajib Tahu

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman15 Juli 2024Updated:15 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Paspor merupakan dokumen wajib yang harus Anda bawa ketika ingin bepergian ke luar negeri. Paspor biasanya dibutuhkan saat pemeriksaan di imigrasi atau perbatasan negara. 

    Sayangnya, sering terjadi insiden di mana seseorang ditolak masuk ke sebuah negara atau bahkan ditolak terbang karena paspornya dinilai rusak. 

    Sebenarnya, seperti apa kondisi paspor yang dinyatakan rusak sehingga pemiliknya dilarang terbang?

    Bertumpu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

    Berdasarkan unggahan kantor Imigrasi Cilacap, ada 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri.

    6 ciri-ciri paspor rusak yang harus diganti

    1. Paspor sobek atau tergunting

    2. Paspor berlubang

    3. Paspor tercoret

    4. Paspor basah atau lembab

    5. Paspor terlipat

    6. Paspor terbakar

    Jika paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, Anda sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat.

    Perlu diketahui, ada denda Rp500 ribu untuk paspor rusak. Namun, apabila paspor Anda rusak karena bencana, Anda bebas dari denda, selama membawa surat keterangan yang menerangkan kondisi tersebut.

    Jika rusak, Anda tidak perlu daftar melalui aplikasi M-Paspor, datang langsung saja ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

    Saksikan video di bawah ini:

    Pelaku Bisnis Kecantikan Ungkap Sulitnya Perizinan Buka Klinik





    Next Article



    3 Orang Sakti Ini Tak Perlu Bawa Paspor saat ke Luar Negeri



    (hsy/hsy)

    Inspirasi Sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.