Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Hati-Hati! Data NIK KTP Foto Wajah Bisa Buka Rekening Baru Pinjol
    Insight News

    Hati-Hati! Data NIK KTP Foto Wajah Bisa Buka Rekening Baru Pinjol

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Juli 2024Updated:14 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga data pribadi, karena adanya risiko disalahgunakan pihak tak berwajib.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat pengaduan dari nasabah yang ternyata data pribadinya disalahgunakan untuk pembuatan rekening.

    “Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena tadi kasus yg ditanyakan kemudian ternyata disalahgunakan untuk kemudian buka rekening terbaru,” jelas perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip Sabtu (13/7/2024).

    Lebih lanjut, Kiki menjelaskan rekening baru yang dibuka tersebut selanjutnya disalahgunakan oleh para penjahat untuk mendapatkan pinjaman online yang ilegal.

    “Ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya mereka tidak mengetahui datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” terang Kiki.

    Kiki menjelaskan banyak korban terjerat karena kepolosan. Sejumlah modus yang dilakukan oleh penjahat termasuk permintaan data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif. Kiki menyebutkan masyarakat harus lebih jeli untuk memastikan bahwa pihak yang meminta adalah yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.

    Kiki menjelaskan dalam POJK/22 2023, OJK sudah sangat jelas mengatur terkait data kerahasiaan dan konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.

    “Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal,” jelas Kiki.

    Selain itu PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk penggunaan data yang ditolak.

    “Jangan sampai kita ngajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju membagikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu,” pungkas Kiki.

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Efek OJK Cabut Izin TaniFund, Bisnis Agritech Bergejolak?




    Next Article



    Fotokopi KTP Tak Berlaku Dipercepat, Ini Jadwal Barunya



    (pgr/pgr)

    High Technology Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.