Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka
    Insight News

    Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 Februari 2022Updated:8 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pelaksanaan pembelajaran di kawasan Ibu Kota akhirnya diputuskan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ), setelah dalam dua minggu terakhir melalui pembelajaran tatap muka (PTM).

    Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip Selasa (8/2/2022).

    Dalam diktum keempat aturan tersebut, daerah yang berstatus level 3 bisa menggelar kegiatan belajar secara tatap muka atau jarak jauh sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

    “Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” bunyi Inmendagri tersebut, seperti dikutip Selasa (8/2/2022).

    Dalam aturan SKB 4 menteri, sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 3 guru dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lanjut usia paling sedikit 10%, sekolah tatap muka diselenggarakan secara terbatas dan bergantian. Jumlah murid maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas dengan lama jam belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

    Adapun sekolah di daerah PPKM level tiga dengan guru dan tenaga kependidikan yang telah divaksin dosis kedua di bawah 40% dan lansia di bawah 10% wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online.

    Setidaknya, ada empat wilayah aglomerasi yang masuk kriteria PPKM level 3 yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

    Sebelumnya, wilayah Jabodetabek yang berstatus PPKM level 2 memang tidak bisa menghentikan PTM. Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan diskresi lebih detail terkait hal tersebut.

    Dalam Surat Edaran Mendikbudristek, pemerintah memberikan diskresi berupa pengurangan kapasitas aktivitas PTM. Kebijakan tersebut dapat dilakukan 50% dari jumlah peserta didik di wilayah PPKM level 2.

    Sebagai informasi, dalam beberapa pekan terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan varian Omicron. Bahkan, penularan terdeteksi sampai dengan kegiatan belajar dan mengajar.

    [Dexpert.co.id]

    (cha/roy)



    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.