Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Ibu Melahirkan Dapat Cuti Maksimal 6 Bulan, Suami Cuma 5 Hari
    Inspiring You

    Ibu Melahirkan Dapat Cuti Maksimal 6 Bulan, Suami Cuma 5 Hari

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman3 Juli 2024Updated:3 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai hak cuti ibu melahirkan selama 6 bulan. Pada aturan itu juga turut diatur mengenai hak cuti bagi pendamping ibu atau suami, yakni selama 5 hari.

    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang telah diundangkan sejak (2/7/2024).

    Pada pasal 4 ayat (1) huruf e dijelaskan ibu berhak mendapatkan pendampingan dari suami, keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pasca persalinan.

    Untuk itu, suami juga berhak mendapatkan hak cuti sebagaimana sebagai pendamping ibu yang melahirkan, selama maksimal selama 5 hari, dengan kondisi tertentu.

    “Masa persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan,” tulis Pasal 6 Ayat (2) dikutip Rabu (3/7/2024).

    Sedangkan dalam kondisi mengalami keguguran, maka suami mendapatkan hak cuti pendamping selama 2 hari.

    Namun selain cuti sebagaimana yang dimaksud pada aturan itu, suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan atau anak dengan beberapa alasan. Seperti :

    a. Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran

    b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi

    c. Istri yang melahirkan meninggal dunia

    d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia

    Perlu diingat juga, selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi cukup dan seimbang bagi istri dan anak, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sampai berusia 6 bulan, hingga mendampingi istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.

    Diketahui, cuti maksimal 6 bulan yang diberikan bagi ibu melahirkan bisa dilakukan dengan ketentuan, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

    Saksikan video di bawah ini:

    K-Beauty Mulai Ditinggal, Simple Skincare Jadi Tren Baru


    (haa/haa)

    Techno update True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.