Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ada E-commerce Mengaku Salah Dalam Praktik Monopoli
    Insight News

    Ada E-commerce Mengaku Salah Dalam Praktik Monopoli

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Juni 2024Updated:30 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada salah satu pelaku e-commerce yang telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU.

    Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.

    Sebelumnya Perubahan Perilaku diajukan pada 20 Juni 2024, dan disetujui Majelis KPPU dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

    “Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis KPPU tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban,” tulis Majelis KPPU, dikutip dari keterangannya, Rabu (26/6/2024).

    Majelis KPPU akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada 2 Juli 2024.

    Sebagai informasi, Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 menyebut pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

    Sementara Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5/1999 menyatakan pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

     

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Pusat Data Nasional Bobol, Siapa Yang Harus Tanggung Jawab?




    Next Article



    Starlink Jawab Tuduhan Tidak Adil dan Alasan Banting Harga di RI



    (rah/rah)

    Hitech for better life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.