Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»RI Dijajah China Mulai Jadi Kenyataan, Terungkap Modusnya
    Insight News

    RI Dijajah China Mulai Jadi Kenyataan, Terungkap Modusnya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Juni 2024Updated:23 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – E-commerce asal China mulai mengembangkan bisnis di banyak negara lain. Salah satunya mulai masuk ke Indonesia.

    China diketahui meluncurkan rancangan aturan membangun gudang di luar negaranya. E-commerce juga didorong bisa memperluas bisnis lintas batas atau cross border.

    Pemerintah China juga akan meningkatkan manajemen data, termasuk dengan melakukan optimalisasi jalur ekspor. Ini jadi pengembangan terbaru dari industri e-commerce yang sebelumnya hanya meraup untuk dari dalam negeri.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Salah satu nama yang sukses besar di luar China adalah Tiktok Shop. Layanan belanja dari platform Tiktok dengan cepat jadi pilihan masyarakat, termasuk di Indonesia.

    Temu juga menjadi pemain baru yang mulai dilirik masyarakat luar China. Aplikasi milik PDD Holdings baru dirilis di Indonesia tahun lalu.

    Di China sendiri, Temu memang luar biasa populer dengan jumlah download mencapai 100 juta kali unduhan. Nama lain yang mengembangkan bisnis di luar China adalah Shein dan Ali Express.

    Dikutip dari Reuters, Minggu (23/6/2024), sebagian besar layanan dari China menjual produk dengan harga murah di luar negeri. Diprediksi pertumbuhan e-commerce asal negara itu akan kian pesat dalam beberapa tahun ke depan.

    Taktik itu sayangnya bisa mematikan bisnis lokal di negara lain. Indonesia berusaha meminimalisir dampaknya penjualan dari luar negeri dengan membuat Peraturan Menteri Perdagangan soal bisnis cross border.

    Peraturan itu adalah Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.

    Pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan harga barang minimum untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bersifat cross-border senilai US$100 atau Rp 1,6 juta, sementara ayat (3) menyebutkan konversi mata uang jika dijual dalam mata uang yang berbeda. Disebutkan konversi akan dilakukan dengan nilai kurs yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara.



    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.