Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Heboh Main Judi Online Dapat Bansos, Begini Penjelasannya
    Insight News

    Heboh Main Judi Online Dapat Bansos, Begini Penjelasannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa19 Juni 2024Updated:19 Juni 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Wacana memberikan bantuan sosial (bansos) bagi warga Indonesia yang terjerat judi online membuat heboh. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi soal maksud usulannya tersebut.

    Muhadjir mengatakan banyak yang salah kaprah soal ‘korban’ dan ‘pelaku’ judi online. Menurut dia, korban judi online yang diusulkan menerima bansos adalah pihak keluarga pelaku judi online yang dirugikan.

    “Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” kata Muhadjir dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (19/6/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurutnya, keluarga atau orang terdekat dengan pelaku judi online masuk dalam kategori korban. Dia menilai mereka bisa kehilangan harta benda, sumber kehidupan, hingga mengalami trauma psikologis.

    Muhadjir mengatakan korban yakni keluarga atau individu terdekat itu layak untuk diberikan bansos apalagi jika keluarga pelaku jatuh miskin karena judol. “Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.

    “Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu,” tambahnya.

    Adapun, Muhadjir juga memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol. Dia mengungkapkan hal itu mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

    “Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tak sepakat dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online.

    Airlangga mengatakan, korban judi online atau judol bukanlah kelas yang bisa mendapat jatah bantuan sebagaimana masyarakat yang membutuhkan. Dengan nada bercanda, ia menekankan, korban judol tidaklah sama dengan ojol atau ojek online. “Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” kata Airlangga sambil tertawa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

    Sebagai informasi, ojol memang sempat mendapat bansos dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022 akibat terjadinya kenaikan harga BBM. Bansos yang diberikan kepada para pengemudi ojol itu ialah bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu sebagaiman diatur dalam eraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

    Dalam aturan itu, pemerintah daerah Jokowi wajibkan menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum. Dengan begitu, BLT BBM terhadap para ojol itu disalurkan melalui pemerintah daerah.

    Adapun bansos untuk korban judol tersebut awalnya dikatakan Muhadjir saat setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan. Saat itu ia mengatakan terdapat masyarakat miskin baru yang berpotensi menjadi cakupan penerima bansos, yakni korban judi online yang saat ini sedang marak.

    Masyarakat miskin baru korban judi online itu saat ini masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. “Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).

    Muhadjir bahkan menegaskan akan memberikan advokasi terhadap korban judi online dan juga memasukan nama korban judi online ke Data Terpadu Kesejahterahan Sosial (DTKS). “Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” Kata Muhadjir.




    High Technology Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.