Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Rekening Bank Diblokir, Bandar Judi Online RI Simpan Uang di Sini
    Insight News

    Rekening Bank Diblokir, Bandar Judi Online RI Simpan Uang di Sini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Juni 2024Updated:15 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) makin kencang membasmi aktivitas judi online di Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online.

    Hal ini dilakukan seiring banyak ditemukan platform judi online yang menyediakan layanan pengiriman deposito dan penyimpanan uang tanpa menggunakan rekening bank.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ia mengatakan tahap awal pengawasan akun-akun e-wallet ini akan fokus pada bandar judi online. Sebab dari sana, Kominfo bisa mendeteksi siapa saja yang main judi online di Indonesia.

    “Terkait pemblokiran, kami akan fokus dulu pada bandar-bandarnya, nanti pemain-pemainnya akan terdata juga tuh. Jadi bisa ,” kata Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jumat (14/6) kemarin.

    Ia mengatakan bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    Sebab, sebelumnya Kominfo sudah mengajukan pemblokiran untuk akun bank yang terlibat judi online. Bahkan jumlah akun yang diblokir sudah mencapai ribuan.

    Sedangkan untuk pemblokiran akun e-wallet, ia menilai ini merupakan suatu fenomena baru.

    Kendati begitu, pria yang akrab disapa Semmy tersebut mengatakan pemblokiran akun e-wallet tak dilakukan oleh Kominfo, melainkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Tindakan ini sesuai dengan posisi Kominfo dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah. Kominfo, kata dia, mendapatkan tugas untuk melakukan pencegahan dan juga penindakan.

    “Yang melakukan pemblokiran itu BI dan OJK, bukan kami. Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Karena kan nggak mungkin, nggak boleh sembarangan memblokir uangnya orang kan ada UU Perbankan.” pungkasnya.




    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.