Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Tiko Suami BCL Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rp6,9 Miliar
    Inspiring You

    Tiko Suami BCL Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rp6,9 Miliar

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman4 Juni 2024Updated:4 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko dilaporkan terkait dugaan penipuan.

    Pelaporan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bintoro. “Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

    Bintoro belum memerinci lebih jauh terkait pelapor tersebut. Namun diketahui kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

    RedaksiĀ detik.com telah menghubungi Tiko lewat Instagram untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

    Masih menurut detik.com, pelapor ternyata adalah mantan istri Tiko berinisial AW. “Iya betul, (pelapor) mantan istrinya Tiko,” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar, saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

    Leo menjelaskan Tiko diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Diketahui kerugian mencapai Rp 6,9 miliar. Leo menjelaskan peristiwa terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko bersepakat untuk mendirikan perusahaan bernama PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

    “Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” ujarnya.

    Leo menyebut kliennya saat itu tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan. Namun dia menduga hal tersebut menjadi celah terjadinya tindak pidana.

    “Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” jelasnya.

    Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

    “Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tuturnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    (Sumber: CNBC.com )


    Ide Sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.