Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Awas! Warga Didenda Rp50 Juta Kalau Rumah Ada Jentik Nyamuk
    Inspiring You

    Awas! Warga Didenda Rp50 Juta Kalau Rumah Ada Jentik Nyamuk

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman4 Juni 2024Updated:4 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Satpol PP kota Jakarta Timur baru-baru ini telah membuat aturan bagi seluruh warga. Mereka akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta terhadap warga, tempat usaha, sekolah yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

    Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

    “Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6), seperti dikutip dari CNN Indonesia.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan,” terang Budhy.

    Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN. Pada tahap awal, warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

    Budhy menyampaikan pemberian surat peringatan sudah mulai dilakukan pada Jumat (31/5) kemarin.

    “Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,” katanya.

    Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat PSN pekan berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

    Peningkatan kasus DBD di Indonesia

    Pekan lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengatakan DBD di Indonesia memiliki siklus yang dipengaruhi oleh iklim, salah satunya adalah El Nino. Ia mengaku sudah memprediksi kasus DBD akan naik saat El Nino mulai terjadi.

    “Memang dia (DBD) ada siklusnya dan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, siklusnya itu dipengaruhi oleh iklim. Begitu ada El Nino, pasti kasusnya naik,” beber BGS.

    “Jadi, kemarin waktu Pak Presiden bilang ‘Ini El Nino, hati-hati pangan’ itu kita sudah tahu ini pasti naik, nih, Dengue ini,” sambungnya.

    Lebih lanjut, BGS memperkirakan bahwa kasus DBD akan turun pada Juli mendatang. Sebagai informasi, berdasarkan data hingga 5 Mei 2024 lalu, total jumlah kasus DBD di Indonesia adalah 91.269 orang dan 641 kasus kematian.

    (hsy/hsy)


    Mind your business Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.