Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol atau Tidak
    Insight News

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol atau Tidak

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 Juni 2024Updated:3 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pinjaman online (Pinjol) semakin marak di era digital saat ini. Kemudahan dalam mengajukan pinjaman online juga diikuti dengan risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP.

    Banyak peminjam yang mengeluhkan data KTP mereka disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol. Di sisi lain, ada pula orang-orang yang memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh keuntungan dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.

    Untuk mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum melakukan pengecekan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, foto diri, serta foto diri yang disertai dengan KTP.

    Jika dokumen pendukung sudah lengkap, pemohon dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya untuk melakukan pengecekan SLIK OJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

    1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).

    2. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

    3. Pilih “Pendaftaran”.

    4. Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).

    5. Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik “Selanjutnya”.

    6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

    7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.

    8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.

    9. Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.

    10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

    1. Hadir secara langsung ke kantor OJK.

    2. Bawa dokumen persyaratan permohonan (fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika dikuasakan).

    3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.

    4. Hasil akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

    Jika terdapat pinjaman yang tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157, email [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.




    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.