Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tak Perlu Ganti Baru, Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital!
    Insight News

    Tak Perlu Ganti Baru, Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 Februari 2022Updated:2 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JakartaDexpert.co.id – Mulai tahun ini, siaran TV di Indonesia akan berpindah ke siaran TV digital. Untuk bisa menikmatinya masyarakat tak perlu mengganti perangkat televisi terbaru.

    Salah satu yang diperlukan adalah perangkat set top box (STB), untuk mengubah siaran TV analog menjadi digital.

    Masyarakat tinggal mengatur pengaturan pada perangkat TV. Berikut caranya:

    1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran televisi digital.
    2. Pastikan punya antena UHF, ini adalah antena luar dan dalam ruangan.
    3. Selain itu juga memastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
    4. Setelah terhubung, hidupkan perangkat TV dan ubah ke AV. Selanjutnya pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.

    Perangkat STB bisa dibeli langsung oleh masyarakat baik di toko offline maupun online. Masyarakat miskin juga akan menerima bantuan STB gratis.

    Kementerian Kominfo telah menjelaskan skema pembagian STB gratis itu yang direncanakan secara door-to-door. Distribusi dan instalasi ASO tahap I direncanakan pada 15 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.

    Distribusi ini akan dilakukan oleh pihak ketiga logistik. Mereka akan melakukan distribusi sekaligus validasi saat pembagian, ucap Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail.

    “Mengapa kita tidak melakukan validasi dulu baru distribusi? Kalau kita lakukan validasi dulu kemudian distribusi akan dua kali cost-nya, akan cek data di DTKS masih valid baru didistribusikan cost menjadi dua kali. Kami merencanakan set top box langsung dibawa, langsung divalidasi,” jelas Ismail, akhir bulan lalu.

    Sebagai informasi, ASO akan dilakukan sebanyak tiga tahap. Tahapan pertama adalah 30 April 2022 pada 166 kabupaten/kota. Berikutnya 31 Agustus 2022 untuk 110 kabupaten/kota. Tahapan terakhir tanggal 2 November 2022 pada 63 kabupaten/kota.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.