Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Termasuk Caesar, Ini 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Termasuk Caesar, Ini 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman21 Mei 2024Updated:21 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah sistem jaminan sosial nasional dengan mekanisme sesuai asuransi untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selama status kepesertaan aktif dan rutin membayar iuran, masyarakat RI dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi yang terbagi atas 19 jenis.

    Apa saja? Berikut daftar 19 tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

    1. Operasi Jantung
    2. Operasi Caesar
    3. Operasi Kista
    4. Operasi Miom
    5. Operasi Tumor
    6. Operasi Odontektomi
    7. Operasi Bedah Mulut
    8. Operasi Usus Buntu
    9. Operasi Batu Empedu
    10. Operasi Mata
    11. Operasi Bedah Vaskuler
    12. Operasi Amandel
    13. Operasi Katarak
    14. Operasi Hernia
    15. Operasi Kanker
    16. Operasi Kelenjar Getah Bening
    17. Operasi Pencabutan Pen
    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
    19. Operasi Timektomi

    Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

    Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.



    Artikel Selanjutnya


    5 Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

    (Sumber: CNBC.com )


    Innovation Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.