Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Top Jokowi! RI Produksi Obat Covid Remdesivir & Favipiravir
    Insight News

    Top Jokowi! RI Produksi Obat Covid Remdesivir & Favipiravir

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 November 2021Updated:27 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan aturan khusus untuk memenuhi ketersediaan obat Covid-19, Remdesivir dan Favipiravir.

    Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 100/2021 dan 101/2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Favipirapir.

    “Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat yang saat ini masih dilindungi paten,” tulis pertimbangan kedua Perpres tersebut, dikutip Jumat (26/11/2021)/

    Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 10 November lalu itu, pelaksanaan paten pemerintah terhadap obat Remdesivir dan Favipiravir akan dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun.

    “Apabila setelah jangka waktu tiga tahun belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai pandemi ditetapkan berakhir oleh pemerintah,” bunyi pasal 1 aturan tersebut.

    Nantinya, Menteri Kesehatan akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten kedua obat tersebut. Industri farmasi yang dimaksud akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten kedua obat tersebut secara terbatas.

    Perpres ini juga menyebutkan bahwa industri farmasi yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan mulai dari memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain, dan memiliki cara produksi yang baik.

    Selain itu, industri farmasi akan memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% dari nilai jual neto kedua obat tersebut.

    “Pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun, dilaksanakan sesuai jangka waktu pelaksanaan,” bunyi pasal 5 aturan tersebut.

    [Dexpert.co.id]

    (cha/roy)



    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.