Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Debt Collector Pinjol Masih Banyak yang Bandel, OJK Lakukan Ini
    Insight News

    Debt Collector Pinjol Masih Banyak yang Bandel, OJK Lakukan Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Mei 2024Updated:14 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih banyak pengaduan yang diterima dari masyarakat terkait perilaku tenaga penagih utang atau ‘debt collector’ layanan fintech pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang melanggar aturan.

    “Kalau dilihat dari 5 isu terbanyak yang diajukan sampai 30 April, perilaku penugas penagihan lebih dari 50%, yakni 3.300 dari 6.000 aduan,” kata Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi, dalam RDK OJK 2024, Senin (13/5/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebanyak 2.000 di antaranya merupakan aduan pelanggaran penagihan utang dari sektor fintech.

    Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan OJK dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), ada beberapa ketentuan yang harus diikut para debt collector saat melakukan penagihan.

    Salah satunya, dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

    Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, jadi tidak sampai 24 jam boleh melakukan penagihan.

    Frederica menjelaskan OJK telah meminta melakukan penyelesaian atas pengaduan masyarakat terkait perilaku debt collector yang menyimpang. Namun, ia juga mengakui ada konsumen yang memang melakukan wanprestasi.

    “Tapi, ini tidak kemudian membenarkan perilaku yang tak sesuai ketentuan,” ujarnya.

    OJK sejauh ini telah memberikan peringatan sanksi kepada oknum debt collector yang teridentifikasi melakukan pelanggaran. Selain itu, untuk upaya preventif OJK adalah mengedukasi masyarakat terkait karakteristik jasa keuangan yang kredibel.

    “Ini digarisbawahi kalau melakukan penagihan harus ada surat peringatan terlebih dahulu. Bisa melakukan dengan pihak lain yang bersertifikasi. Penagihan kredit harus sesuai norma, tidak melakukan kekerasan, terus-terusan mengganggu, dll,” Frederica menjelaskan.

    Ia menegaskan bahwa ketentuan aturan debt collector tidak berupaya untuk melindungi konsumen yang nakal. Namun, mengedukasi bahwa konsumen tak cuma memiliki hak, tetapi juga punya kewajiban.

    “Membaca dokumen dan membayar seperti yang dijanjikan,” kata dia.



    Hitech for better life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.