Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»BPKN Dukung Inisiatif Perlindungan Konsumen GoPay
    Insight News

    BPKN Dukung Inisiatif Perlindungan Konsumen GoPay

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 November 2021Updated:26 November 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – GoPay bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen. Kolaborasi ini juga memperkuat inisiatif Aman Bersama GoPay yang kini gencar dilakukan. 

    Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menjelaskan, penting untuk konsumen memahami hak-haknya serta bagaimana mengklaim hak tersebut. Sehingga konsumen lebih aman dalam beraktivitas di platform digital.

    “Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

    “Di tahun 2021, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian,” lanjutnya.

    Menurut dia, BPKN juga mengapresiasi GoPay dalam memberikan proteksi pengguna dengan melakukan edukasi hak-hak konsumen serta penyediaan fitur-fitur untuk memastikan perlindungan dan kenyamanan konsumen.

    “Program proteksi Jaminan Saldo Kembali GoPay merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Berdasarkan pengalaman kami, kecepatan penyelesaian kasus bersama GoPay terhadap pengaduan konsumen juga sangat cepat. Semoga bisa menjadi contoh bagi pemain lain,” kata Mufti.

    Selama ini kebanyakan komplain dari konsumen adalah soal pengembalian, apabila melakukan transaksi melalui marketplace dan platform digital. Jika sudah ada proteksi pengembalian, Mufti menilai menjadi suatu jawaban.

    “Konsumen sudah bertransaksi dan bisa kembali yang dikehendaki ini suatu jawaban bahwa protection atau pelayanan dari perusahaan itu memang benar-benar melindungi konsumen. Kami dorong kesana dan sangat mengapresiasi pelayanan seperti itu. Barangkali belum banyak perusahaan atau pelaku usaha yang belum melakukan seperti itu, tapi GoPay bisa menjawab seperti itu, maka kami sangat apresiasi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar, yaitu teknologi, edukasi, dan proteksi.

    “Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Karena masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok,” kata dia.

    Adapun dia menegaskan, kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi melalui edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

    “Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai,” ungkapnya.

    Diketahui, program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.

    [Dexpert.co.id]

    (rah/rah)



    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.