Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»KTP Jakarta Mulai Dinonaktifkan, Ini Cara Cek NIK & Reaktivasi Online
    Insight News

    KTP Jakarta Mulai Dinonaktifkan, Ini Cara Cek NIK & Reaktivasi Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Mei 2024Updated:4 Mei 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pada akhir bulan April lalu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sudah mengirimi surat kepada sebanyak 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK).

    Mengutip detikcom, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan penonaktifan 40 ribu NIK KTP warga Jakarta. Untuk tahap awal, 40 ribu NIK itu adalah milik warga yang sudah meninggal.

    Saat ini, RT yang sudah tidak ada juga tengah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengatakan RT yang sudah tidak ada berjumlah 9 ribuan. Dukcapil masih dalam proses pendataan lebih lanjut untuk penonaktifan NIK warga.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Budi juga meminta agar warga yang terdampak penonaktifan NIK tidak panik. Sebab, bagi warga yang masih tinggal di DKI namun terkena penonaktifan bisa langsung melapor ke loket yang sudah disediakan di kelurahan.

    Pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak dapat diketahui melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta

    Cara Cek NIK KTP Jakarta Dinonaktifkan

    Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil.

    Berikut caranya:

    · Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

    · Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama

    · Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia

    · Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha

    · Klik tombol “Cari Data Pembekuan”

    · Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

    Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

    Cara Reaktivasi NIK KTP Jakarta

    Berikut langkah-langkahnya:

    · Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.

    · Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.

    · Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.

    · Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

    · Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

    · Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.

    · Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.




    Innovation Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.