Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ada Orang yang Terlilit Utang di 40 Pinjol, Begini Ceritanya!
    Insight News

    Ada Orang yang Terlilit Utang di 40 Pinjol, Begini Ceritanya!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 November 2021Updated:25 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Kasus masyarakat yang terkena masalah pinjaman online (pinjol) ilegal memang sering terdengar. Bahkan ada juga yang terlilit pada 40 pinjol sekaligus.

    Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara beberapa waktu lalu. “Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu,” ungkapnya dikutip dari Youtube infobanktv, Kamis (25/11/2021).

    Cerita ini diketahui setelah OJK menerima aduan telah dirugikan saat meminjam ke pinjol. Orang ini juga mengungkapkan tak mampu membayar dan meminta bantuan OJK untuk dicarikan solusi.

    Meminjam di pinjol memang sangat mudah dibanding layanan keuangan lain. Hanya dengan beberapa sentuhan di smartphone dan syarat yang memberatkan, sejumlah uang yang diinginkan bisa langsung ada di tangan.

    Namun nyatanya hal ini jadi jebakan dan bisa merugikan masyarakat. Apalagi jika mereka meminjam di luar batas kemampuan peminjam.

    Jika ini terjadi maka bisa terlilit utang dan tidak bisa mengembalikan pinjaman. Ini membuat mereka harus berhadapan dengan penagih pinjaman atau debt collector.

    “Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka,” jelas Tirta Segara.

    Sebagai catatan, meminjam di pinjol ternyata dibebankan bunga. Berdasarkan kesepakatan para layanan fintech terdaftar dan berizin OJK, bunga pinjaman dipatok maksimal 0,4% perhari. Artinya satu bulan atau 30 hari maka bunga pinjaman menjadi 12%.

    Jumlah ini berbeda dengan bunga kredit yang membebankan 24% dalam waktu satu tahun. Tapi syarat yang diajukan jauh lebih sulit dibandingkan meminjam di pinjol.

    Jadi perlu memikirkan risiko dan kemampuan membayar cicilan agar tidak terlibat utang pinjol.

    [Dexpert.co.id]

    (npb/roy)



    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.