Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan Dukcapil, Segera Cek Online di Sini
    Insight News

    NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan Dukcapil, Segera Cek Online di Sini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 April 2024Updated:21 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Cara cek status NIK dinonaktifkan atau tidak bisa Anda lakukan lewat online, tapi banyak yang belum tahu soal ini.

    Cek status NIK TIP bagi warga DKI Jakarta penting dilakukan karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta. Ini dalam rangka penataan kependudukan.

    “Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif,” kata Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip dari Detikcom, Kamis (18/4/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak dapat diketahui melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta

    Cara NIK KTP DKI Dinonaktifkan

    Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:

    1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
    2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama
    3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
    4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
    5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
    6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak

    Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.


    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.