Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Jangan Lupa! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah
    Inspiring You

    Jangan Lupa! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman8 April 2024Updated:8 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah diprediksi akan jatuh pada 10 April 2024, sebagaimana sudah diumumkan oleh Muhammadiyah. Namun, masyarakat biasanya menunggu sidang Isbat yang biasanya dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) yang akan berlangsung pada Selasa, 9 April 2024.

    Sebagai umat Muslim, jangan sampai lupa untuk membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi yang mampu.

    Maka dari itu, umat islam perlu untuk mengetahui waktu pembayaran zakat fitrah, jangan sampai lewat. Mengutip detikfinance, berikut waktu-waktu pembayaran zakat fitrah menurut pengasuh Musala Attarbiyah Kementerian Agama RI:


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Waktu Wajib

    Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan sedikit Bulan Syawal, atau dengan kata lain adalah malam 1 Syawal atau malam takbiran.

    Waktu Jawaz

    Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktu ini adalah semenjak masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

    Waktu yang Dianjurkan

    Waktu ini terbilang sangat sempit, yaitu pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Mengingat waktunya yang sempit, umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

    Waktu Makruh

    Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.

    Waktu Haram

    Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha.

    (pgr/pgr)


    Innovation Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.