Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Curi Duit Nasabah Rp 125 T, Bandar Kripto Penipu Ogah Disebut Penjahat
    Insight News

    Curi Duit Nasabah Rp 125 T, Bandar Kripto Penipu Ogah Disebut Penjahat

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Maret 2024Updated:24 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Sam Bankman-Fried, mantan CEO FTX, membayangkan dirinya tidak disebut sebagai orang jahat atau pencuri jika nasabah FTX yang sekarang bangkrut dapat memperoleh kembali dana mereka. Hal ini diungkap oleh John Ray, pengganti Bankman-Fried sebagai CEO FTX.

    Bankman-Fried terjerat kasus hukum karena mencuri US$ 8 miliar (Rp 125 triliun) dari pelanggan FTX yang mengakibatkan kebangkrutan pada perusahaan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam pernyataan dampak korban yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, Ray mengatakan, FTX akan mengganti sejumlah kerugian nasabah karena kebangkrutan, bukan karena Bankman-Fried tidak mencuri.

    “Bankman-Fried terus menjalani kehidupan di bawah khayalan tingkat tinggi,” tulis Ray, dikutip dari Reuters, Kamis (21/3/2024).

    Hakim Distrik AS Lewis Kaplan dijadwalkan menjatuhkan hukuman pada Bankman-Fried pada 28 Maret di pengadilan federal Manhattan.

    Jaksa menuntut hukuman penjara 40 hingga 50 tahun atas kasus yang menjerat Bankman-Fried. Namun, pengacara pembela percaya bahwa hukuman yang dijatuhkan harus dikurangi.

    Bandar kripto berusia 32 tahun itu mengaku tidak bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi, dan telah berjanji untuk mengajukan banding atas hukumannya.

    Dia mengakui di persidangan telah melakukan kesalahan dalam menjalankan FTX, namun dia tidak pernah bermaksud menggelapkan dana pelanggan. Jaksa berpendapat bahwa Bankman-Fried berjudi dengan uang nasabah karena keserakahan, dan tidak mau mengakui kesalahannya.

    Sementara itu, dari pengacara pembela Marc Mukasey mengatakan, dana pelanggan FTX kemungkinan masih akan kembali selama proses kebangkrutan, dan Bankman-Fried berusaha untuk mengembalikannya setelah keruntuhan bursa kripto itu.

    “Memorandum memutarbalikkan kenyataan untuk mendukung narasi ‘kerugian’ nasabah dan menjadikan Sam sebagai penjahat super yang bejat,” tulis Mukasey merujuk pada usulan hukuman jaksa.

    Namun, sampai saat ini belum diketahui berapa banyak pelanggan yang dananya bisa dipulihkan. Dalam pengajuan pengadilan minggu ini, beberapa pelanggan mengatakan mereka tidak akan puas jika hanya dibayar berdasarkan nilai kepemilikan mata uang kripto ketika FTX mencapai puncak kejayaannya. Sebab, aset tersebut akan bernilai lebih saat ini.



    Hitech for better life Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.