Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Buat NPWP Online Untuk Pribadi Beserta Syaratnya
    Insight News

    Cara Buat NPWP Online Untuk Pribadi Beserta Syaratnya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Maret 2024Updated:24 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Bagi Anda yang sudah diwajibkan membayar pajak jangan lupa untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Data tersebut menjadi identitas saat membayarkan pajak dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.

    Pembuatan data NPWP sendiri cukup mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online dan bisa di manapun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Jadi dengan bermodalkan ponsel atau perangkat laptop, Anda sudah bisa mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Namun sebelum itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Berikut perinciannya:

    1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
    2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
    3. Surat Keterangan Bekerja
    4. Untuk wanita telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

    Setelah semua syarat dipenuhi, Anda siap untuk membuat NPWP. Pembuatannya bisa dengan mengakses laman resmi ereg.pajak.go.id. Simak tahapannya berikut ini:

    1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
    2. Siapkan NIK, KK dan email aktif
    3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
    4. Tekan tombol daftar
    5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
    6. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
    7. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
    8. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
    9. Login dengan email Anda
    10. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
    11. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
    12. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
    13. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
    14. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
    15. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!


    Insight for you Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.