Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ojol Bukan Karyawan Tak Dapat THR, 5 Negara Ini Larang Sistem Mitra
    Insight News

    Ojol Bukan Karyawan Tak Dapat THR, 5 Negara Ini Larang Sistem Mitra

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Maret 2024Updated:22 Maret 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Aplikasi transportasi online memberlakukan sistem yang menempatkan para driver taksi online dan ojol sebagai mitra, bukan karyawan. Status ojol baru-baru ini menjadi obrolan publik, terutama soal hak atas THR Lebaran.

    Sejak dipopulerkan oleh Uber, sistem hubungan kerja kemitraan antara aplikasi dan penyedia jasa menjadi standar di bisnis jasa berbasis aplikasi. Namun, banyak negara telah melarang sistem ini dan mengharuskan penyedia jasa diberlakukan sama seperti pegawai.

    Para perusahaan pemilik aplikasi kerap menyatakan para mitra adalah wirausaha yang bisa bekerja dengan jam kerja dan penghasilan yang fleksibel.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Di sisi lain, mitra tidak mendapatkan hak pekerja yang berstatus karyawan seperti batasan jam kerja, upah minimum hingga tunjangan kesehatan.

    Ternyata, sejumlah negara telah mendorong perusahaan penyedia aplikasi untuk mengangkat “mitra” mereka menjadi karyawan dan memenuhi hak-haknya.

    Berikut 5 negara yang menjadikan driver online sebagai karyawan:

    1. Inggris

    Pada 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber atas putusan driver online diperlakukan seperti pegawai lain. Yakni berhak atas cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

    Guardian melaporkan, MA mengatakan kontrak apapun yang dirancang perusahaan aplikasi menghindari kewajiban dasar ke karyawan, tidak sah berdasarkan hukum dan tak dapat ditegakkan.

    Menurut hakim, driver online Uber punya hak serupa dengan pegawai lain. Karena perusahaan disebut memiliki kendali akan mereka termasuk melalui penetapan tarif dan tidak memberikan informasi ke driver mengenai tujuan penumpang.

    2. Swiss

    Menurut Jurist, hakim di Swiss memutuskan Uber bukan hanya perantara. Perusahaan itu juga melakukan penentuan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

    Karena hal tersebut, driver Uber di negara itu harus diberikan hak sebagai pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan yang ada.

    3. Belanda

    Tech Crunch melaporkan pengemudi Uber di negara tersebut juga punya hak layaknya pegawai. Yakni kesepakatan yang mengikat seperti yang ada dalam serikat pengemudi taksi.

    Pengadilan Amsterdam bahkan menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausahawan, cuma “di atas kertas”.

    4. Malaysia

    Air Asia membuat gebrakan dengan memutuskan memberikan hak driver mereka seperti pegawai biasanya. Para driver akan mendapatkan gaji tetap bulanan sebesar mulai dari RM 3.000 atau Rp 10 juta.

    Selain itu akan mendapatkan keuntungan lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

    5. Spanyol

    Spanyol memaksa Deliveroo dan Uber Eats memberlakukan para mitranya seperti pegawai dengan memberinya gaji Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.




    Techno for life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.