Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Banyak Warga RI Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Biang Keroknya
    Insight News

    Banyak Warga RI Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Biang Keroknya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa17 November 2021Updated:17 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Cerita banyak orang yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal memang tak pernah habis. Namun ternyata ada alasan para korban melakukan pinjaman dari platform tidak resmi itu.

    Dalam paparan yang diberikan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Media Briefing, Rabu (17/11/2021), disebutkan setidaknya ada empat faktor masyarakat terjebak pinjol ilegal.

    Pertama adalah adanya kebutuhan dari peminjam. Masyarakat ternyata memiliki kebutuhan mendesak untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan dasar lain.

    Salah satu contohnya adalah untuk mendapatkan dana biaya sekolah anak. Bukan hanya soal kebutuhan dasar, ada juga peminjam yang meminjam ke pinjol karena untuk memenuhi gaya hidupnya.

    Alasan kedua adalah aplikasi dan penawaran yang mudah dibuat. Disebutkan dalam paparan itu jika pinjol ilegal dengan mudah membuat website dan aplikasi pinjaman.

    Layanan pinjol ilegal juga melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. Salah satunya dengan menggunakan SMS blast.

    Pinjol ilegal juga menawarkan kemudahan untuk pengguna bisa meminjam uang. Layanan itu akan memberikan syarat mudah dan pencairan yang cepat.

    Terakhir adalah literasi keuangan dan digital yang masih rendah di Indonesia. Ini terlihat dalam sejumlah laporan dalam beberapa tahun terakhir.

    Paparan OJK menyebutkan tahun 2019 indek inklusi keuangan sebesar 76,18% namun tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang hanya 38,03%.

    Laporan lainnya dari Survei Literasi Digital nasional 2020, indeks literasi digital belum sampai skor baik yakni 4,00. Namun baru sedikit di atas kategori sedang 3,00.

    Bahaya meminjam di layanan pinjol ilegal juga dikatakan belum disadari oleh banyak masyarakat.

    Sebagai informasi, hingga saat ini sudah ada 104 fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Sementara untuk pinjol ilegal sebanyak 3.631 penyelenggara dan seluruh sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

    [Dexpert.co.id]

    (npb/roy)



    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.