Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Aplikasi Panen Cuan Bodong BBH & Smart Wallet Diblokir, Jangan Ketipu!
    Insight News

    Aplikasi Panen Cuan Bodong BBH & Smart Wallet Diblokir, Jangan Ketipu!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Maret 2024Updated:18 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 16 kementerian/lembaga, resmi menghentikan kegiatan usaha ilegal berkedok penawaran loker pekerja paruh waktu (part time-freelance) dan robot trading. Keduanya terindikasi menipu dan tidak berizin dari otoritas terkait.

    Dalam keterangan resminya, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, kedua entitas tersebut bernama Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Aplikasi BBH Indonesia yang beredar diketahui mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

    BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.

    Modus lainnya, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

    “Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM,” ujar Hudiyanto, dikutip Senin, (18/3/2024).

    Terkait hal ini, Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

    “Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini,” tegasnya.

    Sejauh ini, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

    Selain BBH, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI juga menindak entitas robot trading Smart Wallet. Ia dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

    “Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI,” jelasnya.

    Selanjutnya, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait setelah adanya temuan ini. Satgas PASTI pun mendorong masyarakat untuk waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.


    High Technology Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.