Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»4 Kosmetik Dilarang Beredar di RI, BPOM Ungkap Alasannya
    Inspiring You

    4 Kosmetik Dilarang Beredar di RI, BPOM Ungkap Alasannya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman16 Maret 2024Updated:16 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat kosmetik yang tidak sesuai ketentuan peredaran. Nantinya sanksi berupa pencabutan izin akan diberikan karena iklan mengandung unsur erotisme.

    Dijelaskan, empat produk itu tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, dikutip dari detikcom, Sabtu (15/3/2024).

    Empat kosmetik itu antara lain :

    1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)

    2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

    3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

    4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

    Produk yang beredar itu banyak ditemukan pada laman e-commerce. BPOM juga sudah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.

    Adapun link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya diharapkan segera di-takedown dari seluruh e-commerce.

    Masyarakat diminta berhati-hati dan lebih cerdas dalam memilih kosmetik. BPOM RI mengingatkan agar tidak mudah percaya pada promosi berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kadaluarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa,” pesan BPOM RI.

    (fab/fab)


    Innovation Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.