Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Fotokopi KTP Tak Berlaku 7 Bulan Lagi, Ini Penggantinya
    Insight News

    Fotokopi KTP Tak Berlaku 7 Bulan Lagi, Ini Penggantinya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Maret 2024Updated:15 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Masyarakat Indonesia akan meninggalkan kebiasaan fotokopi KTP. Sebab sekitar 7 bulan lagi atau pada Oktober mendatang, KTP fisik tidak perlu ditunjukkan saat melakukan berbagai layanan karena akan digantikan dengan identitas digital.

    Pemerintah diketahui tengah menyiapkan sistem identitas digital untuk dimulai Oktober 2024. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengungkapkan hal serupa.

    “Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata dia dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Fotokopi KTP tak lagi dibutuhkan saat masyarakat ingin menggunakan layanan tertentu. Misalnya untuk menerima bantuan dari pemerintah, karena pihak penyedia layanan bisa mengecek identitas dengan data yang sudah direkam sebelumnya oleh pemerintah.

    Penggunaan Digital ID juga memudahkan masyarakat yang tidak mengingat nomor identitas KTP. Mereka hanya perlu mencocokan data biometri saat mengakses layanan.

    “Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono.

    Diharapkan Digital ID akan menghilangkan replikasi data tiap instansi. Identitas semua warga juga telah tersedia dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

    “Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” jelasnya.

    Pada saat bersamaan, pemerintah juga tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN). Ini akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan.

    Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan konsolidasi data akan dilakukan secara bertahap usai PDN selesai dibangun. Sedangkan sekarang, penyimpanan data dilakukan pada PDN sementara.

    Integrasi data juga akan didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik. Peraturan akan mengatur soal tata kelola klasifikasi data.

    “Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” ungkap Budi.



    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.